For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 5/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2004Publication Date:28 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date28 Februari 2004
Publication Date28 Februari 2004
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan jaminan keselamatan teknis kendaraan bermotor dan pelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jasa pelayanan penyediaan tempat pengujian berkala kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi. Obyek retribusi adalah jasa pelayanan atas penyediaan tempat pengujian, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.

Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat pengujian. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuangan yang layak, mengganti biaya administrasi, pemeliharaan, dan pembinaan.

Struktur tarif retribusi meliputi:

  • Biaya Permohonan
  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya Pengujian (bervariasi berdasarkan jenis kendaraan)
  • Biaya Uji Ulang
  • Harga Buku Uji
  • Harga Plat Uji
  • Penggantian Plat Uji yang Hilang
  • Numpang Uji

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).