For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 4/2022 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Standar Akuntansi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Badan Informasi Geospasial ini, yaitu pada tanggal 20 Juli 2022.

(-)

(-)