For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM Limau Kunci, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018-2021. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp. 4.025.000.000,- (empat milyar dua puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan secara bertahap setiap tahun anggaran. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal dengan melibatkan DPRD, dan dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

(-)

(-)