For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Also known as: Peraturan Menag 26/2014 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePembiayaan Dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
LocationKementerian Agama
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pembiayaan dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran BPIH Khusus. Sumber pembiayaan ibadah haji khusus berasal dari biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost), biaya tidak langsung dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya langsung digunakan untuk pelayanan jemaah haji khusus seperti pendaftaran, bimbingan, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumen. Biaya tidak langsung digunakan untuk perlengkapan dan dokumen jemaah haji, penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji, pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah haji. Pembiayaan lain yang diperlukan dibebankan pada APBN.

(-)

(-)