Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pembiayaan dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran BPIH Khusus. Sumber pembiayaan ibadah haji khusus berasal dari biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost), biaya tidak langsung dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya langsung digunakan untuk pelayanan jemaah haji khusus seperti pendaftaran, bimbingan, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumen. Biaya tidak langsung digunakan untuk perlengkapan dan dokumen jemaah haji, penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji, pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah haji. Pembiayaan lain yang diperlukan dibebankan pada APBN.