For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Also known as: Permenkumham 10/2018 · Permenkumham No. 10 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 April 2018Publication Date:4 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date09 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan tertib administrasi serta objektivitas dalam penilaian angka kredit. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penilai, pejabat penetap, dan pejabat pengusul penetapan angka kredit. Tim penilai terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, dan bertugas menilai angka kredit berdasarkan prestasi kerja. Pejabat penetap angka kredit adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang telah diusulkan oleh tim penilai. Pejabat pengusul adalah pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit kepada pejabat penetap. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit, termasuk pengusulan DUPAK, penilaian angka kredit, dan periode sidang penilaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Hukum yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku.

(-)