For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 6/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date06 Oktober 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab, serta untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Proses TP diberlakukan untuk Bendahara.
  • Proses TGR diberlakukan untuk pegawai negeri bukan bendahara, pengelola/pegawai BUMD, pejabat lain, dan/atau pihak ketiga.
  • Pembentukan Majelis Pertimbangan oleh Walikota untuk membantu pelaksanaan TP-TGR. Majelis ini bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah, menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Walikota, dan memfasilitasi lelang barang jaminan.
  • Tata cara penyelesaian TP, termasuk verifikasi kerugian, penerbitan SKTJM, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, dan pencatatan.
  • Tata cara penyelesaian TGR, termasuk upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. Upaya damai dapat dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran.
  • Ketentuan mengenai kadaluwarsa TP dan TGR.
  • Ketentuan mengenai penghapusan dan pembebasan tuntutan.
  • Ketentuan mengenai penyetoran kerugian daerah.
  • Ketentuan mengenai pelaporan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pihak ketiga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi jika melakukan perbuatan yang merugikan daerah, seperti tidak menepati janji/kontrak, pengiriman barang rusak, penipuan, atau penggelapan.

1. Walikota membentuk Majelis Pertimbangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Majelis Pertimbangan yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya Majelis Pertimbangan baru. 3. Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari Bendaharawan yang bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan dalam putusannya ternyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TP-TGR sepanjang kerugian Daerah telah terpenuhi.

1. Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.