Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMK-M dari dampak negatif keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat, termasuk kepastian hukum atas status lahan dan prioritas kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang yang sudah ada sebelum renovasi atau relokasi. Pemberdayaan Pasar Rakyat dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kualitas sarana, pengembangan usaha, dan fasilitasi pembentukan wadah pedagang. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan meliputi pengaturan zonasi, klasifikasi pasar, dan kerjasama pengelolaan. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, menjaga keseimbangan dengan Pasar Rakyat, dan memenuhi standar teknis penataan ruang. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dan mematuhi ketentuan mengenai penyediaan ruang usaha untuk UMK-M dan pemasaran produk lokal. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi Pelaku Usaha serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.