Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2007) agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Majelis Pertimbangan TPTGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.
2. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk pelaporan, verifikasi, dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
3. Mekanisme pembebanan kerugian daerah sementara dan tetap, serta penetapan batas waktu pengajuan keberatan.
4. Tata cara pelaksanaan keputusan pembebanan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset.
5. Ketentuan mengenai ganti rugi oleh pihak lain dan pencatatan kerugian daerah.
6. Cara penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan.
7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti rugi.