For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 10/2009 · Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2007) agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Majelis Pertimbangan TPTGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. 2. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk pelaporan, verifikasi, dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). 3. Mekanisme pembebanan kerugian daerah sementara dan tetap, serta penetapan batas waktu pengajuan keberatan. 4. Tata cara pelaksanaan keputusan pembebanan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset. 5. Ketentuan mengenai ganti rugi oleh pihak lain dan pencatatan kerugian daerah. 6. Cara penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. 7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti rugi.

(-)

1. Bendahara dan pegawai yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara dan pegawai atau kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.