on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Belu 5/2014 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Belu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perintah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Belu untuk mengundangkan Peraturan Daerah tersebut dan penugasan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belu untuk melaksanakannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.