For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Belu 5/2014 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:13 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date-
Publication Date13 Februari 2014
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Belu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perintah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Belu untuk mengundangkan Peraturan Daerah tersebut dan penugasan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belu untuk melaksanakannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)