For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 32/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 32/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date26 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dengan menyesuaikan harga jual rumah. Perubahan ini mengatur batasan harga rumah sejahtera tapak dan susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera dan KPR Sejahtera Syariah, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). KPR diberikan kepada kelompok sasaran dengan ketentuan nilai KPR atau pembiayaan paling banyak sebesar harga jual dikurangi uang muka, suku bunga atau marjin paling tinggi 5% per tahun, dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit atau pembiayaan. Jangka waktu disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran, paling lama 20 tahun. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dapat melakukan penyetoran dana secara harian atau mingguan.

(-)

(-)