For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin

Also known as: Permen Ristekdikti 46/2015 · Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 149/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) guna meningkatkan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poliban berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri terkait. Tugas utama Poliban adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Poliban terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliban, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Selain itu, terdapat bagian-bagian yang mengurus administrasi, jurusan yang mengelola pendidikan vokasi, pusat yang menangani penelitian dan pengabdian, serta unit pelaksana teknis yang mendukung kegiatan tridharma.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 149/0/2002 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)