For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermoor

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2009 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. bangkalan No 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermoor
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 3/B)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi terkini, sehingga tarif retribusi perlu disesuaikan dan ditambahkan ketentuan-ketentuan baru. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Jalan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, Penguji, Mutasi Uji, Numpang Uji, Laik Jalan, Buku Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Tanda Samping, Kendaraan, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Persyaratan Teknis, Wajib Retribusi, Masa Berlaku Retribusi, SKRD, STRD, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), biaya pengadaan tanda uji (buku uji, plat uji, tanda samping), biaya penggantian buku uji, rekomendasi uji pertama, status penggunaan dan rubah bentuk kendaraan, rekomendasi mutasi, dan rekomendasi numpang uji. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan yang dioperasikan di jalan, serta kewajiban pemilik kendaraan untuk melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya untuk pengujian.

(-)

(-)