For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 21/2002 · Perda Kota Bandung No. 21 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2002Publication Date:20 Juni 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 Juni 2002
Publication Date20 Juni 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 3 Tahun 1999, Pasal 1, Pasal 3 sampai dengan Pasal 43.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung dibentuk dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) melakukan usahanya berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip persaingan sehat dan kehati-hatian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. PD BPR merupakan alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan dan menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, dan usaha perbankan lainnya. 3. Modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). 4. Pengurusan PD BPR dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Walikota dengan persetujuan Bank Indonesia. Direksi bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. 5. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota dengan persetujuan Bank Indonesia. 6. PD BPR wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai. 7. Laba bersih PD BPR setelah dipotong pajak dibagi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. 8. Walikota melakukan pembinaan terhadap PD BPR.

(-)

(-)