on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Also known as: Perma 13/2016 · Perma No. 13 Tahun 2016 · Perma Nomor 13 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan korporasi, mengisi kekosongan hukum acara pidana terkait korporasi, dan mendorong efektivitas penanganan perkara pidana oleh korporasi. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, termasuk dalam kasus penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau gagal mencegah tindak pidana. Prosedur pemeriksaan korporasi dan pengurusnya juga diatur, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan pidana. Hak dan kewajiban korporasi dalam konteks hukum pidana dijelaskan, termasuk kewajiban untuk menghadirkan pengurus dalam pemeriksaan dan sidang pengadilan.