For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan anak secara terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif, dan sistemik. Latar belakangnya adalah amanah bahwa anak adalah karunia Tuhan yang memiliki hak asasi dan perlu dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak berbasis sistem, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta membuat kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan sistem perlindungan anak, menetapkan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak, serta memberikan informasi atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Orang tua berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan tindak kekerasan terhadap anak.

Sistem perlindungan anak terdiri atas kesejahteraan sosial anak dan keluarga, sistem peradilan, perubahan perilaku, kerangka hukum dan kebijakan, serta data dan informasi perlindungan anak. Pelayanan perlindungan anak meliputi layanan primer (pencegahan), layanan sekunder (pengurangan risiko), dan layanan tersier (penanganan masalah).

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum mengatur tentang system perlindungan anak agar menyusun pengaturan yang berkaitan dengan system perlindungan anak dengan mengacu pada peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak meliputi eksploitasi, pelakuan salah dan pelentaran dalam semua situasi kehidupan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 9 huruf a dan pasal 10 ayat (1) huruf d, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).