For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 8/2024 · Permenkumham No. 8 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2024Publication Date:7 Februari 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Februari 2024
Publication Date07 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban. Kepala Satker Pemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan keamanan dan ketertiban, yang dapat melibatkan pembentukan satuan tugas. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamanan di Rutan dan Lapas, pengamatan di LPAS dan LPKA, serta penanggulangan di Rupbasan. Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api, kecuali di LPAS dan LPKA. Intelijen Pemasyarakatan mendukung pelaksanaan keamanan dan ketertiban sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.