For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 5/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2024Publication Date:10 Juli 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date10 Juli 2024
Publication Date10 Juli 2024
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan kebutuhan keolahragaan di daerah.

Tujuan dari penyelenggaraan keolahragaan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia; menanamkan nilai moral, sportivitas, dan disiplin; mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; memperkukuh ketahanan nasional; mengangkat harkat dan martabat bangsa; serta menjaga perdamaian dunia.

Ketentuan substansial mencakup wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan. Pemerintah Daerah bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaku Olahraga (Peolahraga, Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan), hak dan kewajiban mereka, ruang lingkup Olahraga (Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi), Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, sinergitas dan kerja sama, pendanaan, Penghargaan Olahraga dan jaminan sosial, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Peolahraga yang melanggar kewajiban (Pasal 12 ayat 2) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Olahragawan yang melanggar kewajiban (Pasal 13 ayat 4) dikenai sanksi sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga dan peraturan perundang-undangan. 3. Pembina Olahraga yang melanggar kewajiban (Pasal 14 ayat 2) dikenai sanksi sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga dan peraturan perundang-undangan. 4. Tenaga Keolahragaan yang melanggar ketentuan (Pasal 15 ayat 2 dan 3) dikenai sanksi sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga dan peraturan perundang-undangan. 5. Organisasi Olahraga yang melanggar ketentuan (Pasal 16 ayat 2) dikenai sanksi sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga, sanksi administratif, dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Orang tua yang melanggar ketentuan (Pasal 17 ayat 2) dikenai sanksi administratif. 7. Masyarakat dan/atau Dunia Usaha yang melanggar ketentuan (Pasal 18 ayat 3) dikenai sanksi administratif. 8. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan (Pasal 29 ayat 1, 5, dan 6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 9. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan (Pasal 31 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 10. Setiap Orang yang melanggar ketentuan (Pasal 47 ayat 1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 11. Induk Organisasi Cabang Olahraga yang tidak berbadan hukum (Pasal 53 ayat 3), dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan. 12. Setiap Pembina Olahraga yang melanggar ketentuan (Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Setiap Tenaga Keolahragaan yang melanggar ketentuan (Pasal 50 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang melanggar ketentuan (Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.