Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan KTR, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan kawasan-kawasan yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (perguruan tinggi, sekolah, dll.), tempat anak bermain (taman kanak-kanak, PAUD, dll.), tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas olahraga. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah, pimpinan dan penanggung jawab KTR, serta larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
Setiap orang dilarang merokok di KTR, dan setiap orang/badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, dengan pengecualian tertentu untuk tempat umum yang menjual rokok. Pimpinan tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.