For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 6/2021 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan KTR, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan kawasan-kawasan yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (perguruan tinggi, sekolah, dll.), tempat anak bermain (taman kanak-kanak, PAUD, dll.), tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas olahraga. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah, pimpinan dan penanggung jawab KTR, serta larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Setiap orang dilarang merokok di KTR, dan setiap orang/badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, dengan pengecualian tertentu untuk tempat umum yang menjual rokok. Pimpinan tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

1. Pelanggar Pasal 18 ayat (1) (merokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000. 2. Pelanggar Pasal 18 ayat (2) (promosi, iklan, jual/beli rokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.