Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Kebijakan ini menekankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam pengelolaan BMD. Ruang lingkup BMD mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan BMD dilaksanakan pada BMD yang dikuasai oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Bupati memiliki kekuasaan pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti rencana kebutuhan barang daerah, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang daerah. Perencanaan kebutuhan BMD meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Pengguna Barang menyusun dan mengusulkan RKBMD kepada Pengelola Barang dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati dan dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Pengamanan BMD meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang. Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang milik daerah.