For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Samarinda 3/2018 · Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:4 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date04 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, Pasal 2 mengenai jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Pasal 15 mengenai nama retribusi pengujian kendaraan bermotor, Pasal 16 mengenai objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan Pasal 17 mengenai subjek retribusi pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, Pasal 19, 20, 21, 22, dan Lampiran V dihapus. Terdapat juga perubahan dan penambahan pada Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan pendidikan, dan pengujian kendaraan bermotor. Perubahan ini mempengaruhi hak dan kewajiban wajib retribusi dalam melakukan pembayaran retribusi daerah.

(-)

(-)