on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya Kabupaten Karawang
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 4/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai identitas Karawang sebagai Kabupaten Pangkal Perjuangan, mengingat perkembangan pembangunan yang pesat dapat mempengaruhi kelestarian Cagar Budaya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, menciptakan jati diri daerah, meningkatkan ketahanan sosial budaya, mengamankan kesinambungan budaya masa lalu dan masa kini, serta mendayagunakan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, pembentukan Dewan Pertimbangan dan Tim Ahli Cagar Budaya, serta Unit Pelaksana Teknis. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban pemilik/penguasa Cagar Budaya, koordinasi pelestarian, etika pelestarian, pendaftaran Cagar Budaya, penetapan status dan peringkat Cagar Budaya, arahan pelestarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Cagar Budaya melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta perizinan untuk pemanfaatan dan pemugaran. Selain itu, diatur pula mengenai penghargaan bagi pelestari Cagar Budaya, peran serta masyarakat, dan pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.