on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Also known as: PERPRES 101/2022 · PERPRES No. 101 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia dengan menetapkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Stranas PKTA berfungsi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin adanya peraturan dan kebijakan yang efektif, mengatasi faktor sosial budaya yang mendukung kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan kualitas pengasuhan, dan memastikan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko atau menjadi korban kekerasan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Stranas PKTA dan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.