For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 1/2021 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:12 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date15 Januari 2021
Publication Date12 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden.
  2. Fungsi Kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.
  3. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang (Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, Kewirausahaan), Staf Ahli, dan Inspektorat.
  4. Sekretariat Kementerian menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.
  5. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)