For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 September 2016Publication Date:20 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date20 September 2016
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 933.843.013.698,59 dan belanja sebesar Rp 958.591.664.044,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(24.748.650.345,82). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 48.681.793.426,38 dan pengeluaran sebesar Rp 1.030.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp47.651.793.426,38.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 22.903.143.080,56.
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan sebesar Rp 942.025.568.876,88 dan beban sebesar Rp 840.107.378.031,46, sehingga terdapat surplus sebesar Rp101.918.190.845,42.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.018.929.844.546,69.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.063.426.930.659,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 44.497.086.112,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.018.929.844.546,69.
  6. Laporan Arus Kas (LAK), yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 21.753.002.663,55.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)