Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Selain pajak, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, penagihan, dan kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha, serta keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dalam kondisi tertentu.