Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 5.611.291.244.667,17 dan belanja serta transfer sebesar Rp10.060.730.260.979,40, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 449.439.016.312,22). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 615.159.551.422,81 dan pengeluaran sebesar Rp 86.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 529.159.551.422,81. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 33.308.080.822.030,92, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.449.569.292.272,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 31.858.511.529.758,72. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 79.800.552.041,59. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp 9.791.094.163.136,75 dan beban LO sebesar Rp 9.619.270.966.983,23. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 79.720.535.110,59. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 31.858.511.529.758,72. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Gubernur akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.