on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan, serta prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: