on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Also known as: UU 17/1999 · UU No. 17 Tahun 1999 · UU Nomor 17 Tahun 1999
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Latar belakangnya adalah jaminan negara terhadap kebebasan warga negara untuk beribadah dan perlunya penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama, sehingga jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.
Ketentuan substansial meliputi: