on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 4/2022 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan satu data Indonesia dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang memerlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.