For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: PMK 153/PMK.05/2012 · PMK No. 153/PMK.05/2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan tarif ini didasarkan pada ditetapkannya Badan Pengusahaan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. Usulan tarif diajukan oleh Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan, yang kemudian dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis-jenis tarif layanan yang meliputi:
    • Tarif Pelabuhan Laut
    • Tarif Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis
    • Tarif Rumah Sakit
    • Tarif Sarana Prasarana
    • Tarif Bandar Udara
    • Tarif Air Bersih
  2. Ketentuan mengenai pemberian tarif khusus untuk kegiatan non-bisnis dan sosial pada tarif Sarana Prasarana, dengan pengelompokan pengguna layanan ke dalam beberapa kategori (Swasta, Instansi Pemerintah, Yayasan, Lembaga Pendidikan, dll.) dan besaran faktor penyesuaian tarif.
  3. Ketentuan mengenai kerja sama operasional (KSO) antara Badan Pengusahaan dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan dari KSO ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.

Penerimaan yang berasal dari layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan yang telah dipungut sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan.

(-)