Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah berbasis pertanian dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi:
1. Pengembangan struktur ruang wilayah, termasuk pengembangan fungsi dan peran pusat permukiman serta pengembangan jaringan prasarana wilayah yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan.
2. Pengembangan pola ruang wilayah, mencakup pengembangan kawasan pertanian dan perikanan yang modern, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, pengembangan kawasan peruntukan industri yang berwawasan lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
3. Penetapan kawasan strategis yang mendukung fungsi ekonomi wilayah, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
Strategi penataan ruang wilayah mencakup pengembangan pusat permukiman secara berjenjang, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan, pengembangan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan, dan jalur evakuasi bencana. Selain itu, strategi juga meliputi penetapan dan pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), peningkatan kawasan pertanian dan perikanan secara modern, pengembangan kawasan minapolitan, pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, serta peningkatan pengelolaan energi dan sumber daya alam secara seimbang dan berkelanjutan.