For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup jenis retribusi jasa usaha, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, objek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta ketentuan mengenai besaran retribusi yang terutang. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai Retribusi Terminal, yang mencakup definisi, objek, subjek, wajib retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi terminal.

1. Tarif lama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan tarif baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)