For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kelurahan

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2009 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:21 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKelurahan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date21 Juli 2009
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mempertahankan keberlakuan nama dan batas Kelurahan yang ditetapkan dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 002 Tahun 1997, sampai dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di perkotaan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat pangkat, masa kerja, dan kemampuan teknis. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kota Surakarta, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pembinaan umum dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Camat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua nama dan batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II.01 sampai dengan II.51 Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 002 Tahun 1997 tentang Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan Di Kotamadya DATI II Surakarta Sesuai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Berdasarkan Pola Minimal Dan Maksimal, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja kelurahan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)