Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di perkotaan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat pangkat, masa kerja, dan kemampuan teknis. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kota Surakarta, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pembinaan umum dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Camat.