on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Ad Interim
Also known as: Keppres 126/1961 · Keppres No. 126 Tahun 1961 · Keppres Nomor 126 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini menunjuk Menteri Keamanan Nasional, Djenderal A.H. Nasution, dan Menteri Agraria, Mr. Sadjarwo, untuk bertindak sebagai Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Perburuhan ad interim. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 14 Mei 1961, selama Deputy Menteri Keamanan Nasional, Letnan Djenderal Hidajat, dan Menteri Perburuhan, Sdr. Ahem Erningpradja, berada di luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah kepentingan Letnan Djenderal Hidajat dan Sdr. Ahem Erningpradja untuk mengikuti perjalanan Presiden ke luar negeri, sehingga perlu menunjuk pengganti sementara untuk menjalankan tugas-tugas mereka.