For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Desa Wisata
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan desa wisata di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya desa wisata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta melindungi nilai-nilai budaya dan kelestarian alam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan Desa Wisata: Melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Gubernur, terutama untuk desa wisata lintas Kabupaten/Kota.
  2. Pengelola Desa Wisata: Pengelola dapat berupa BUM Desa, lembaga kemasyarakatan desa, atau badan usaha lain yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Pengelola bertugas mengatur kegiatan wisata, membina usaha kepariwisataan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
  3. Pengembangan Daya Tarik Wisata: Meliputi pengembangan potensi alam, budaya, dan buatan berbasis masyarakat, serta promosi wisata.
  4. Usaha Pariwisata pada Desa Wisata: Mencakup berbagai jenis usaha seperti jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, dan transportasi wisata. Pemerintah Daerah dapat membatasi jenis usaha tertentu untuk melindungi nilai budaya dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  5. Dukungan Pemerintah Daerah: Berupa penyediaan infrastruktur seperti informasi petunjuk arah, penerangan jalan, jalan, sumber daya air, telekomunikasi, transportasi, serta pos keamanan dan informasi.
  6. Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat berpartisipasi melalui usulan, pemberdayaan, dan usaha pariwisata. Dunia usaha dapat berpartisipasi melalui pembiayaan, penyediaan sarana, promosi, dan pelatihan.
  7. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga pemerintah di luar negeri.
  8. Pendanaan: Bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan sumber lain yang sah.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan desa wisata.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)