on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan Dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia Dalam International Monitoring Team Di Filipina Selatan
Also known as: Permenlu 6/2012 · Permenlu No. 6 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman terkait penyiapan, pengiriman, penarikan, dan pengawasan Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dalam penyiapan personil dari unsur sipil dan militer. Tim Pengamat Indonesia bertugas memonitor implementasi Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front. Setiap personil wajib mengikuti pre-deployment training sebelum keberangkatan. Pengiriman dan penarikan tim dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri, dengan masa tugas yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia. Biaya terkait dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.