For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2021Publication Date:18 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date19 Maret 2021
Publication Date18 Maret 2021
Place of EnactmentTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah potensi produksi usaha daerah yang perlu dikelola untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan jenis hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi dipungut di wilayah daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi menggunakan SKRD dan didahului dengan surat teguran. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan Retribusi Jasa Usaha. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.