For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pengesahan Protocol 1 Designation Of Transit Transport Routes And Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit)

Also known as: PERPRES 70/2011 · PERPRES No. 70 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2011Publication Date:5 Oktober 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol 1 Designation Of Transit Transport Routes And Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2011
Publication Date05 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities, yang ditandatangani di Bangkok pada 8 Februari 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan ASEAN untuk menetapkan rute dan fasilitas angkutan transit. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memfasilitasi transportasi barang-barang transit di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)