For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029

Also known as: Permenhub 12/2025 · Permenhub No. 12 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2025Publication Date:7 November 2025
Transportasi & LogistikPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeRencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Desember 2025
Publication Date07 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020 – 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1390).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di sektor transportasi. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan untuk pembangunan transportasi nasional selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini disusun untuk menghadapi tantangan global seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi, era Industri 4.0, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dunia. Fokus utama kebijakan meliputi peningkatan konektivitas nasional, efisiensi biaya logistik, pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan, peningkatan keselamatan transportasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan Kementerian Perhubungan. Selain itu, Renstra ini mengintegrasikan data kinerja melalui Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.

(-)

(-)