Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di sektor transportasi. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan untuk pembangunan transportasi nasional selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini disusun untuk menghadapi tantangan global seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi, era Industri 4.0, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dunia. Fokus utama kebijakan meliputi peningkatan konektivitas nasional, efisiensi biaya logistik, pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan, peningkatan keselamatan transportasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan Kementerian Perhubungan. Selain itu, Renstra ini mengintegrasikan data kinerja melalui Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.