For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 15/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date19 April 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, lokasi, dan jangka waktu parkir. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah yang belum ada pelayanan parkir. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.