on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 16/1982 · PP No. 16 Tahun 1982 · PP Nomor 16 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sektor industri pulp dan kertas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.