Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terintegrasi dengan moda angkutan lain. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Ini termasuk penetapan rute angkutan umum, jaringan angkutan barang, dan sirkulasi lalu lintas.
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah yang memuat rencana lokasi kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas, prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan lalu lintas, dan rencana kebutuhan simpul.
- Pengujian Kendaraan Bermotor: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib menjalani pengujian berkala setiap 6 bulan.
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
- Perparkiran: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau swasta. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
- Pembinaan Angkutan: Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan dan penetapan kebutuhan pelayanan angkutan dalam jaringan trayek dan wilayah operasi taksi. Setiap orang atau badan hukum yang akan berusaha di bidang angkutan umum wajib melengkapi izin usaha angkutan dan izin trayek.
- Terminal Angkutan Penumpang: Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan terminal penumpang, yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.