For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 21/1956 · UU No. 21 Tahun 1956 · UU Nomor 21 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1956Publication Date:1 September 1956
PerbankanHukum PidanaKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1956
Publication Date01 September 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948 (Staatsblad No. 50 dan No. 51)

Undang-undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 menjadi undang-undang, yang mengatur larangan mengumpulkan uang logam dan memperhitungkan agio pada penukaran alat pembayaran yang sah. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan lama terkait pengumpulan uang logam setelah berlakunya Undang-Undang Mata Uang 1951. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penimbunan uang logam yang dapat menariknya dari peredaran dan mempersulit pedagang kecil, serta mencegah praktik memperhitungkan agio yang dianggap merugikan. Undang-undang ini melarang setiap orang (kecuali badan pemerintah dan perusahaan dengan pegawai lebih dari 10 orang) memiliki persediaan uang logam melebihi batas yang ditentukan. Pengecualian dapat diberikan oleh Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Wali Kota Jakarta Raya hingga jumlah tertentu, dan oleh Menteri Keuangan untuk jumlah yang lebih besar. Selain itu, undang-undang ini melarang memperhitungkan atau meminta nilai lain selain nilai nominal saat penukaran alat pembayaran yang sah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam Pasal 5, atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah. 2. Barang siapa dengan sengaja bertindak bertentangan dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 atau dengan sengaja tidak, atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam Pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhi hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.