on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
Also known as: Keppres 216/1961 · Keppres No. 216 Tahun 1961 · Keppres Nomor 216 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 216 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan tentang Pajak Sepeda. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat yang bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.