Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan ketahanan ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan koperasi, termasuk penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan penetapan standar.
- Ruang lingkup yang diatur meliputi koperasi, pemberdayaan, perlindungan, perizinan, Dekopinda, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, pembinaan, dan pengawasan.
- Pengaturan mengenai bentuk dan jenis koperasi, termasuk Koperasi Primer dan Sekunder, serta jenis koperasi seperti koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam.
- Kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kerjasama dan kemitraan.
- Pelindungan koperasi melalui penerbitan izin usaha, penetapan bidang usaha yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
- Perizinan bagi koperasi dalam menjalankan usaha, termasuk izin usaha simpan pinjam dan izin operasional untuk pembukaan kantor cabang.
- Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi.
- Peran Dekopinda sebagai lembaga gerakan koperasi dan mitra Pemerintah Daerah.
- Pelaporan oleh koperasi mengenai hasil rapat anggota dan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
- Pendanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi oleh Pemerintah Daerah.