For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 59 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 59/2014 · Permenhan No. 59 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 59 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date15 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan mengatur jabatan fungsional tertentu dan umum. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara jabatan fungsional tertentu dan umum di Kementerian Pertahanan. Jabatan fungsional tertentu meliputi berbagai profesi seperti dokter, apoteker, dan pustakawan, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional umum mencakup peran administratif seperti analis, penyusun, dan pengolah. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)