For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bukittinggi Tentang Pajak Tontonan

Also known as: Keppres 137/1962 · Keppres No. 137 Tahun 1962 · Keppres Nomor 137 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:16 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bukittinggi Tentang Pajak Tontonan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 April 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Bukittinggi mengenai pengadaan dan pemungutan tontonan di wilayah Kotapradja Bukittinggi. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan pada tanggal 20 Desember 1957. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)