For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru Kabupaten Muna Barat

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 7/2022 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2022Publication Date:2 Februari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Guru Kabupaten Muna Barat
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date02 Februari 2022
Publication Date02 Februari 2022
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada guru di Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berkualitas. Tujuan perlindungan guru adalah untuk menjaga martabat guru, mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif, dan mencegah tindakan kekerasan terhadap guru.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi guru, serta menyusun rencana strategis perlindungan guru. Satuan pendidikan bertanggung jawab mencegah dan menangani guru yang menjadi korban kekerasan. Organisasi profesi guru juga memiliki kewajiban serupa. Masyarakat dan orang tua diharapkan berpartisipasi dalam mendukung perlindungan guru.

Guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, penghasilan yang layak, promosi, cuti, perlindungan atas kekayaan intelektual, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan kebebasan berserikat. Guru juga memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, dan memelihara persatuan bangsa.

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan guru sebagai tenaga profesional, wewenang guru dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik. Pelaksanaan perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Terdapat larangan bagi guru untuk melakukan kekerasan dan bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi terhadap guru.

(-)

1. Setiap Guru yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 23 huruf (b) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan terhadap guru. 3. Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud Ayat (2) guru dikenakan sanksi administratif berupa; a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian Hak Guru; d. penundaan pangkat; e. penurunan Pangkat.