For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ende 1/2019 · Perda Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date16 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Selain itu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipandang sebagai potensi pendapatan asli daerah yang perlu dikelola secara maksimal.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi yang sudah tidak sesuai, serta penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 6 dan 7 serta Pasal 2 ayat (1) huruf c.
  2. Penambahan angka 7A pada Pasal 1 yang mendefinisikan Perangkat Daerah.
  3. Penambahan huruf h pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  4. Penghapusan Pasal 16, 17, 18, 19, 20, dan 21.
  5. Penambahan Bagian Kesembilan pada Bab II yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur besaran tarif retribusi.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende memiliki dasar hukum untuk memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

(-)

(-)