For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2052

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 2/2022 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2052
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu ((Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2052 menetapkan kerangka kerja untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu selama 30 tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPPLH ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesadaran Pemerintah, dunia usaha, dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

RPPLH ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:

  1. Prinsip-prinsip penyusunan RPPLH, yang meliputi harmonisasi, karakteristik ekoregion, kelestarian, keserasian, kehati-hatian, kerjasama, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan.
  2. Tahapan penyusunan RPPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup hingga penyusunan muatan rencana.
  3. Arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
  4. Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai target yang harus dicapai.
  5. Koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah, pihak lain, dan lembaga di luar negeri dalam pelaksanaan RPPLH.
  6. Monitoring dan pelaporan pelaksanaan RPPLH.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH.

1. Sejak peraturan daerah ini berlaku, seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Badan usaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi berupa: 1. Sanksi administratif terdiri dari: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Penerapan sanksi administratif dilaksanakan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.